Tentang WCC Dian Mutiara Parahita
Organisasi nirlaba di Kota Malang yang sejak 20 Mei 2002 menegakkan hak asasi perempuan dan anak, lewat layanan langsung, edukasi, penguatan kapasitas, dan advokasi kebijakan.
Lembaga pengada layanan untuk hak perempuan dan anak
WCC Dian Mutiara Parahita adalah organisasi nirlaba di Kota Malang. Kami memadukan layanan langsung kepada korban, pendidikan masyarakat, penguatan kapasitas, dan advokasi kebijakan, untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender.
Menegakkan Hak Asasi Perempuan dan Hak Asasi Anak.
sejak 20 Mei 2002
Memenuhi kebutuhan praktis gender
Secara terpadu, meliputi hukum, psikososial, dan medikolegal, melalui kerja sama jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Memperjuangkan kebutuhan strategis gender
Melalui advokasi kebijakan publik yang lebih berkesetaraan dan berkeadilan gender.
Dipimpin oleh Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd. WCC adalah mitra strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam penyelenggaraan layanan perlindungan perempuan dan anak.
Ikut memperjuangkan regulasi
Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang turut kami advokasi:
- 2005Perda Provinsi Jawa Timur No. 9/2005
- 2009Perda Kabupaten Malang No. 3/2009
- 2013Perda Kabupaten Malang No. 2/2013
- BatuPerda Kota Batutentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Kami juga mengawal pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota jaringan nasional & daerah
Keanggotaan ini memperkuat koordinasi lintas sektor, advokasi, dan sistem rujukan kami.
- FPLForum Pengada Layanan
- KPuKKoalisi Perempuan untuk Kepemimpinan
- FARSForum Advokasi Ruang Sipil
- PUSPAForum PUSPA KendedesPartisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan & Anak
- SEPAHAMSEPAHAM IndonesiaSerikat Pengajar Hak Asasi Manusia
Orang-orang yang akan menemani Anda
Pengurus dan konselor dengan latar belakang hukum, pendidikan, kebidanan, dan manajemen, yang menangani setiap kasus dengan hati-hati.


